Aktivitas Penambangan Pasir Laut Diduga Ilegal di Kasulatombi Dikeluhkan Nelayan

Desa Kasulatombi, LintasKabarkan.ID — Aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin resmi kembali dikeluhkan masyarakat, khususnya para nelayan dari wilayah Langgere dan sekitarnya. Kegiatan yang diduga ilegal tersebut disebut dilakukan oleh seorang warga setempat berinisial Taaru.

Peristiwa ini kembali mencuat pada Selasa, 10 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara. Warga menyebut aktivitas pengambilan pasir laut terus berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Sejumlah masyarakat, terutama nelayan dari wilayah Langgere, mengaku sangat terdampak oleh aktivitas tersebut. Mereka menyampaikan bahwa hasil tangkapan ikan dalam beberapa waktu terakhir mengalami penurunan drastis.

Selain itu, para nelayan juga mengeluhkan kerusakan habitat laut akibat pengerukan pasir di sepanjang garis pantai. Kondisi tersebut dinilai turut mempengaruhi ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Tidak hanya itu, warga juga menyebut munculnya satwa liar berupa buaya yang kerap terlihat di sekitar area penangkapan ikan. Kehadiran satwa tersebut disebut sering mengganggu aktivitas masyarakat saat melaut, bahkan menimbulkan rasa khawatir bagi nelayan yang mencari nafkah di perairan sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara bersama instansi terkait di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat melakukan peninjauan serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan pasir laut yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Warga menilai, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, maka dampak kerusakan lingkungan pesisir dan penurunan hasil tangkapan nelayan akan semakin besar.

Muhammad Jalni
Kabiro Kabupaten Buton Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *