Mataram, LintasKabarkan.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai terlibat dalam pengawasan pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah NTB. Pengawasan dilakukan dengan skema pendampingan hukum.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan pihaknya mengerahkan personel Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengawali penggunaan anggaran pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Iya, memang dilibatkan semua unsur dan kita mendukung dan kawal juga. Itu nanti di Datun, mereka ada program pendampingan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Rabu 1 April 2026.
Melalui pendampingan tersebut, jaksa akan menelusuri seluruh tahapan penggunaan anggaran. Pengawasan meliputi proses pengadaan, pembagian tugas, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan prosedur yang berlaku.
“Kita melihat apakah proses pengadaannya seperti apa, terus jobdesk seperti apa, penggunaan anggaran apakah sudah sesuai belum dengan SOP yang mereka adakan,” katanya.
Kejati NTB juga membuka ruang konsultasi hukum bagi pelaksana program MBG di daerah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program. Kalau mereka ada permasalahan hukum bisa berkonsultasi dengan pengacara negara yang berada di bidang Datun,” ujar Wahyudi.
Pelibatan kejaksaan dalam program pengawasan MBG diketahui telah berlaku secara nasional. Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawasi penggunaan anggaran program tersebut di seluruh provinsi.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan penguatan pengawasan diperlukan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Isu dugaan mark up harga bahan baku menjadi salah satu perhatian masyarakat belakangan ini.






