Kejari Sangihe Serahkan Dua Legal Opinio Terkait Aset Dan Penyeludupan

Sangihe, Lintaskabarkan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kepulauan Sangihe secara resmi menyerahkan dua dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (26/01/2026).

Penyerahan Legal Opinion tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum strategis yang bertujuan melindungi kepentingan keuangan serta perekonomian daerah, sekaligus memperkuat dasar hukum dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.

Adapun dua fokus utama yang menjadi substansi Legal Opinion tersebut meliputi pengelolaan aset daerah dan mitigasi dampak penyelundupan. Pada aspek pengelolaan aset daerah, Kejari memberikan telaah hukum atas permintaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait tata kelola Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Pakai.

Sementara itu, pada aspek mitigasi penyelundupan, Kejari Kepulauan Sangihe melakukan analisis yuridis mengenai potensi kerugian pendapatan daerah yang dapat ditimbulkan oleh praktik penyelundupan, yang dinilai berpengaruh signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan penerimaan pemerintah daerah.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa pemberian pendapat hukum ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta meminimalisir risiko pelanggaran di kemudian hari.

“Kami berharap rekomendasi hukum ini dapat menjadi kompas bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah kebijakan, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dan memperkuat pengendalian lintas sektor guna mencegah praktik penyelundupan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus bersikap profesional dan tegas dalam menindak setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang berintegritas.

M Sanggel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *