BKN Terbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri

Sulawesi Utara, Lintaskabarkan.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat identitas, persatuan, dan rasa kebersamaan ASN sebagai unsur aparatur negara yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan pakaian seragam batik Korpri berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, serta perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun ketentuan penggunaan pakaian seragam batik Korpri meliputi:

1. Setiap hari Kamis;

2. Tanggal 17 setiap bulan;

3. Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri;

4. Upacara hari besar nasional;

5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain;

6. Pelantikan pejabat ASN; dan

7. Rapat atau kegiatan resmi Korpri.

Selain ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk menyesuaikan atau menambah ketentuan penggunaan pakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan instansi.

Melalui kebijakan ini, BKN menegaskan bahwa pakaian seragam batik Korpri bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol kehormatan, pengabdian, dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan keseragaman berpakaian sekaligus memperkuat citra profesional ASN di Indonesia.

Ferdinand Sahempa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *