Sulawesi Utara, Lintaskabarkan.id– Proyek peningkatan jalan nasional di Sulawesi Utara yang didanai APBN senilai Rp13 miliar lebih kini terbengkalai. Paket pekerjaan ruas Dumoga-Pinonobatuan 2 yang dikerjakan oleh CV Yuli Dewi Utari hanya terealisasi sekitar 30%, padahal masa kontrak 35 hari kalender telah berakhir.
Berdasarkan pantauan media, proyek bernomor kontrak HK.0201.Bb.16.7.6.1405 ini praktis mangkrak. Padahal, uang negara yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp13 miliar. Pengerjaan yang seharusnya tuntas dalam waktu singkat, hanya 35 hari, kini justru menjadi contoh buruk pelaksanaan infrastruktur.(31/1/2026)
Keluhan telah disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka tak hanya kecewa, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. “Kami meminta pihak berwajib segera melakukan lidik sidik pada proyek ini,” ujar salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya.
Upaya klarifikasi dari awak media justru menemui jalan buntu. Pejabat Satuan Kerja (Satker) Wilayah Dua Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi proyek, diduga sengaja menghindari pertemuan untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan proyek.
Ketidaktransparanan ini melanggar asas fundamental dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jelas menyebut prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel sebagai hal wajib. Menghindari konfirmasi publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas tersebut.
Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah seperti ini dapat mengakibatkan sanksi hukum bertingkat.
· Sanksi Administratif: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengenakan denda keterlambatan, mencairkan jaminan pelaksanaan, hingga memutus kontrak sepihak. Kontraktor juga berisiko dimasukkan dalam daftar hitam dan dilarang ikut tender pemerintah.
· Sanksi Perdata: Negara dapat menuntut ganti rugi kepada kontraktor jika ditemukan kerugian akibat ketidaksesuaian pekerjaan.
· Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, tindakan dapat menjurus ke ranah pidana korupsi. Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dalam kasus berbeda pernah menegaskan, lembaga antirasuah harus segera turun tangan “lidik dan sidik” jika ada indikasi.
Kejadian di Sulawesi Utara ini bukanlah insiden tunggal. Pola serupa terlihat di berbagai daerah, menunjukkan potensi lubang sistemik dalam pengawasan proyek APBN.
Publik, sebagai pemilik kedaulatan anggaran, berhak menuntut pertanggungjawaban. Setiap rupiah APBN yang berasal dari pajak rakyat harus dapat diawasi dan digunakan secara tepat guna. Ketidakjelasan dan keterlambatan proyek seperti ini merupakan bentuk pemborosan uang negara dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Salah satu alat pengawasan paling sederhana adalah kehadiran plang proyek yang memuat informasi lengkap: nama paket, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Plang ini adalah bentuk minimalis dari akuntabilitas. Proyek tanpa kejelasan informasi atau “proyek siluman” sering dikaitkan dengan praktik ketidakjelasan penganggaran dan potensi manipulasi.
Hingga berita ini diturunkan, nasib proyek jalan Dumoga-Pinonobatuan 2 masih gelap. Yang jelas, kerugian telah dialami masyarakat yang tak kunjung menikmati infrastruktur yang dijanjikan. Tindakan tegas dari penegak hukum kini menjadi harapan terakhir untuk mengungkap kebenaran di balik proyek senilai miliaran rupiah yang terbengkalai ini, serta memberikan efek jera bagi semua pihak yang lalai atau sengaja merugikan negara.






