Halmahera Timur , Lintaskabarkan.id – Meninggalnya seorang warga pencari nafkah di Kali Wasileo, Kecamatan Maba Utara, diduga akibat tersengat aliran listrik dari kabel yang berada di dalam aliran kali, kini mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagalistrikan dan keselamatan publik.
Peristiwa ini terungkap setelah warga menyampaikan informasi melalui media sosial, disertai dokumentasi visual korban. Dalam keterangan warga tersebut disebutkan bahwa kabel listrik berada di dalam aliran kali, lokasi yang kerap dilalui masyarakat, dan kondisi berbahaya itu disebut telah dilaporkan sebelumnya, namun tidak ditangani secara memadai.
Korban diketahui bernama Om Daeng, seorang penjual senter dan pengelola salon aktif, yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga.
Jika informasi warga tersebut terbukti benar, maka peristiwa ini tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan biasa, melainkan indikasi kuat kelalaian penyelenggara ketenagalistrikan yang berujung pada hilangnya nyawa warga negara.
Kabel Listrik di Aliran Air: Pelanggaran Keselamatan Publik
Keberadaan kabel listrik di aliran kali yang digunakan masyarakat secara logika keselamatan sudah merupakan risiko fatal. Namun lebih dari itu, kondisi tersebut secara tegas dilarang dalam kerangka hukum nasional.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara eksplisit mewajibkan penyelenggara listrik menjamin keselamatan masyarakat:
Pasal 44 ayat (1)
Penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 44 ayat (2)
Keselamatan ketenagalistrikan bertujuan melindungi keselamatan umum, keselamatan kerja, instalasi, dan lingkungan.
Dengan ketentuan ini, tidak ada ruang pembenaran bagi instalasi listrik yang membahayakan masyarakat.
Lebih jauh, Pasal 54 UU Ketenagalistrikan menegaskan:
“Pemegang izin usaha ketenagalistrikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan.”
Artinya, apabila instalasi listrik menyebabkan kematian, tanggung jawab hukum melekat langsung pada penyelenggara usaha, bukan pada korban.
Dari Kelalaian Administratif ke Pidana
Dalam hukum, kelalaian (culpa) dapat dinilai ketika:
- Ada kewajiban hukum untuk bertindak
- Ada risiko nyata yang dapat diperkirakan
- Tidak dilakukan tindakan pencegahan
- Timbul akibat berupa luka berat atau kematian
Berdasarkan informasi warga, seluruh unsur awal tersebut berpotensi terpenuhi.
Potensi Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Ketenagalistrikan, pelanggaran keselamatan dapat dikenai:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pembekuan hingga pencabutan izin usaha ketenagalistrikan
Potensi Tanggung Jawab Perdata
Keluarga korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian:
- Kehilangan nyawa
- Kehilangan pencari nafkah
- Kerugian immateriil akibat kelalaian penyelenggara listrik
Potensi Pidana Umum
Jika kelalaian terbukti menyebabkan kematian, maka dapat diterapkan:
- Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau kurungan paling lama 1 (satu) tahun.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa kelalaian yang menewaskan warga bukan kesalahan teknis, melainkan tindak pidana.
Diamnya Institusi, Tegangnya Pertanyaan Publik
Hingga rilis ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang transparan dari pihak PLN, khususnya terkait:
- Apakah kabel tersebut masih aktif
- Mengapa kabel berada di aliran kali
- Apakah benar laporan warga telah masuk sebelumnya
- Prosedur pengamanan instalasi di ruang publik
Dalam negara hukum, diamnya institusi publik justru memperkuat kecurigaan, bukan meredakannya.
Negara Wajib Hadir, Bukan Sekadar Berduka
Meninggalnya Om Daeng adalah tragedi kemanusiaan sekaligus ujian bagi negara dalam melindungi warganya. Jika kabel listrik di aliran kali benar telah lama dibiarkan, maka kematian ini adalah tragedi yang seharusnya bisa dicegah.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi menjadi satu-satunya cara memastikan bahwa nyawa warga tidak lagi menjadi korban kelalaian yang berulang.
Marnisto
Kabiro Morotai






