Tiang Listrik Nyaris Rubuh di Jalur SMK dan SMP Mubune: Kelalaian Ketenagalistrikan yang Mengancam Nyawa Anak Sekolah

Mumbune, Lintaskabarkan.id  –  Keberadaan tiang listrik dalam kondisi miring parah dan nyaris roboh di jalur menuju SMK Negeri 1 dan SMP Negeri 1 Mubune bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ini adalah masalah hukum serius yang menyangkut keselamatan publik, khususnya hak anak untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman.Kamis(05/02/2026) 

Tiang listrik tersebut berada tepat di jalur yang setiap hari dilalui ratusan siswa, guru, dan pengguna jalan, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah. Ironisnya, kondisi berbahaya ini telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penanganan, memicu kecemasan dan kemarahan masyarakat.

” Kami setiap hari antar anak sekolah lewat sini. Tiangnya sudah miring sekali. Kami takut, tapi mau lewat jalan mana lagi?” ujar seorang orang tua murid SMP dengan nada cemas.

“Kalau sampai roboh saat jam sekolah, yang jadi korban pasti anak-anak. Jangan tunggu ada yang mati dulu baru bergerak,” tambah warga setempat.

Kewajiban Hukum Penyedia Listrik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas mewajibkan penyedia tenaga listrik menjamin keselamatan umum, bukan sekadar menyalurkan listrik.

– Pasal 28 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan pemegang izin usaha wajib menyediakan tenaga listrik yang aman dan andal.

– Pasal 44 ayat (1) menegaskan bahwa setiap instalasi ketenagalistrikan harus memenuhi standar keselamatan.

Tiang listrik yang nyaris roboh di kawasan sekolah merupakan pelanggaran nyata dan terbuka terhadap kewajiban hukum tersebut.

Suara Orang Tua Murid: Ketakutan yang Diabaikan

Para orang tua murid mengaku telah lama menyampaikan keluhan secara lisan, namun tidak mendapat respons serius.

“Kami bukan ahli listrik, tapi kami tahu ini berbahaya. Kalau masyarakat biasa sudah bisa melihat ancamannya, masa pihak berwenang tidak?” tegas seorang orang tua siswa SMK.

“Anak-anak kami berangkat sekolah untuk belajar, bukan untuk bertaruh nyawa di jalan,” ujar ibu murid lainnya dengan nada geram.

Keluhan ini menunjukkan bahwa potensi bahaya telah diketahui secara luas, sehingga apabila tetap dibiarkan, unsur kelalaian sadar (conscious negligence) semakin menguat.

Potensi Kelalaian dan Pertanggungjawaban Hukum

Jika tiang tersebut roboh dan menimbulkan korban, maka secara hukum:

– Tanggung jawab perdata dapat dikenakan berupa ganti rugi materiil dan immateriil kepada korban atau keluarga korban.

– Pasal 359 KUHP dapat diterapkan jika kelalaian menyebabkan kematian.

– Pasal 360 KUHP berlaku bila mengakibatkan luka berat.

Pembiaran dalam waktu lama, di lokasi berisiko tinggi, dan di area sekolah menutup ruang pembelaan bahwa peristiwa tersebut hanyalah kecelakaan.

Zona Sekolah Seharusnya Bebas Risiko Maut

Secara moral, hukum, dan konstitusional, anak-anak merupakan kelompok yang wajib mendapat perlindungan khusus. Zona sekolah seharusnya menjadi wilayah nol toleransi terhadap bahaya infrastruktur, bukan lokasi ancaman laten yang dibiarkan tanpa pengamanan.

“Kalau pemerintah dan PLN tidak segera bertindak, berarti mereka sedang mempertaruhkan nyawa anak-anak kami,” ungkap salah satu warga dengan nada tegas.

Peringatan Keras untuk Pihak Terkait

Opini ini menegaskan secara terbuka:

Jika terjadi korban jiwa akibat tiang listrik ini, maka itu bukan musibah, melainkan konsekuensi langsung dari pembiaran dan kelalaian.

Masyarakat dan orang tua murid menuntut, bukan lagi sekadar meminta:

1. Perbaikan atau penggantian tiang listrik secara segera

2. Pengamanan darurat dan rambu peringatan

3. Audit keselamatan jaringan listrik di seluruh jalur sekolah

4. Penjelasan dan pertanggungjawaban terbuka kepada publik

Menunggu jatuhnya korban sebelum bertindak adalah pelanggaran hukum, kegagalan negara melindungi warganya, dan pengkhianatan terhadap keselamatan anak-anak.

Rolan Barauntu

Ketua Intelejen Sulut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *