Dana BOK Rp2,9 Miliar Diduga Dikorupsi, FPPK Desak Kejati Sultra Periksa Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas di Konawe

LINTASKABARKAN.ID, KENDARI — Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 29 Puskesmas di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan kondisi senyatanya senilai Rp2,9 miliar.

Temuan tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera memintai pertanggungjawaban pihak terkait.Ketua Front Pemuda Pemerhati Keadilan (FPPK), Adealfan Sonewora, menilai temuan BPK tersebut bukan lagi sebatas dugaan awal, melainkan fakta pemeriksaan resmi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

“Ini bukan dugaan lemah, melainkan temuan resmi BPK. Jika kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan dan dipertanggungjawabkan, maka hal itu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Kejati Sultra harus segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Konawe serta seluruh Kepala Puskesmas yang terlibat,” ujar Adealfan kepada awak media di depan Kantor Kejati Sultra, Rabu (8/1/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, realisasi Dana BOK pada 29 Puskesmas di Konawe dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan nilai penyimpangan mencapai miliaran rupiah. Penyimpangan terbesar tercatat pada belanja transportasi lokal perjalanan dinas serta belanja makan dan minum kegiatan.

BPK mengungkapkan bahwa dana transportasi lokal dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan uji petik dan konfirmasi lapangan, sejumlah kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Dana BOK.

Menurut Adealfan, penyimpangan dengan nilai besar tersebut dinilai sulit terjadi tanpa keterlibatan atau pembiaran dari pejabat struktural di sektor kesehatan.

“Kepala Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOK dan Kepala Puskesmas sebagai pengguna anggaran tidak bisa berlindung di balik dalih administratif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Dana BOK merupakan dana negara yang dialokasikan langsung untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

“Jika perjalanan dinas dan kegiatan lapangan hanya ada di atas kertas, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” lanjutnya.

FPPK juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Kejati Sultra didesak untuk segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tegas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini,” pungkas Adealfan.

FPPK menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan Dana BOK tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret, demi memastikan dana kesehatan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *