Laywo Jaya, LintasKabarkan.ID — Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyoroti proses penjaringan dan pengangkatan perangkat Desa Laywo Jaya yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah DPD LIRA Konkep, Isra, S.Pd, menilai seluruh tahapan penjaringan, pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa tersebut diduga mengalami cacat administrasi serta tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Dalam Pasal 7 Ayat (4) dan (5) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan melalui mutasi antar perangkat desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Selain itu, proses pengisian jabatan tersebut wajib dikonsultasikan kepada camat setempat.
Namun, DPD LIRA Konkep menduga Kepala Desa Laywo Jaya tidak melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan sebagaimana ketentuan tersebut. Bahkan, saat pelaksanaan tes tertulis maupun wawancara, disebutkan tidak terdapat tim pengawas sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ketentuan mengenai tim pengawas juga ditegaskan dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 16, yang menyatakan bahwa camat wajib membentuk tim pengawas yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan serta tokoh masyarakat desa setempat. Tim tersebut dipimpin oleh camat dengan anggota antara lain Kapolsek, Danramil, serta dua orang tokoh masyarakat desa.
Selain persoalan prosedural, LIRA juga menemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap pengumuman persyaratan calon peserta. Diduga terdapat perbedaan ketentuan syarat antara yang disampaikan Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D) dengan informasi yang diumumkan langsung oleh kepala desa melalui media sosial pribadinya.
DPD LIRA Konkep juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi, karena salah satu peserta disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
Untuk menjaga netralitas serta kepastian hukum bagi seluruh peserta, DPD LIRA Konkep meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan agar segera memanggil kepala desa terkait serta melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan seluruh tahapan penjaringan pengangkatan perangkat Desa Laywo Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Laywo Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(RED)






