Kefamenanu,lintaskabarkan.id -Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah senilai Rp 5 Miliar Di PT Bamk Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memasuki fase paling menentukan. Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Kupang, resmi menetapkan Pemilik BPR Christo Jaya Christofel Liyanto, S.E., sebagai tersangka Baru dalam perkara Kredit CV ASM, atas nama Rachmat, S.E., yang terjadi pada tahun 2016.
Penetapan Tersangka tersebut,menegaskan bahwa Praktik Korupsi Di Bank NTT tidak hanya melibatkan,pejabat Internal, tetapi juga menjalar ke pihak Eksternal yang diduga menikmati langsung Aliran Dana hasil kejahatan keuangan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede, S.H. M.H., membenarkan penetapan Tersangka tersebut saat menggelar konferensi Pers Di Kantor Kota Kupang Jumat ( 30/1/2026), Christofel Liyanto telah kami tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Kejari Shirley.
Berdasarkan Hasil Penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan(BAP), Serta penguatan keterangan para saksi dipersidangan,penyidik menemukan fakta, bahwa Christofel Liyanto diduga berperan aktif dalam perkara tersebut, meskipun berusaha menampilkan diri seolah tidak terlibat langsung. Jaksa mengungkapkan sebagian besar dana hasil Kejahatan yang menimbulkan kerugian Negara, justru mengalir ke rekening BPR Christo Jaya Bank yang dimiliki oleh Christofel Liyanto.
Dalam Konstruksi Perkara, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 3,5 Miliar atau setidaknya Rp 500Juta sebagaimana terungkap dan diakui sendiri dalam Persidangan.
Fakta lain uang dinilai kristal dana 500 Juta tersebut diketahui dipindahbukukan ke rekening pribadi Christo Liyanto dengan bernomor 001-00000-10, tanpa sepengetahuan , maupun persetujuan Rachmat,S.E., yang disebut sebagai pemilik Dana. Penyidikan sejak 2022, Dua tersangka dan Dua terdakwa. Kejari Shirley, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini, telah berjalan sejak 2022 hingga kini Kasus tersebut telah menghasilkan dua terpidana yakni, Mesak Januar Budiman Angdjadi,S E., dan Rachmat , S.E.,
Sementara itu dua terdakwa lainnya, masih menjalani proses Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( TIPIKOR) Kupang masing- masing Paskalia Ulun K Bria,S.E., dan Sem Simson Haba Bunga,S.P,.. dengan rangkaian fakta Hukum tersebut Jaksa menilai Christofel Liyanto seharusnya mengetahui dana yang diterimanya merupakan Hasil Tindak Pidana Korupsi namun hingga perkara bergilir dipengafilan tidak terdapat itikad mengembalikan kerugian Negara setidaknya Rp 500 Juta sebagaimana terungkap dipersidangan. Pengakuan dibilang jadi pintu penetapan Tersangka terhadap Christofel Liyanto merupakan Konsekuensi langsung dari pengakuan dalam persidangan, Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 26/01/2026) dalam sidang yang berlangsung hampir 7 jam ia mengakui , menerima Dana 500 Juta yang bersumber dari Bank NTT.
Ana Funan






