LINTASKABARKAN.ID, KONAWE – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polres Konawe dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu serta dugaan penggunaan material ilegal pada proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.
Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan. GAM Sultra menilai penggunaan material dari tambang tanpa izin dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
Koordinator Aksi GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, dalam orasinya menegaskan bahwa kontraktor pelaksana proyek wajib memastikan seluruh material yang digunakan memiliki legalitas yang sah. Menurutnya, penggunaan pasir, tanah urug, dan batu yang bersumber dari Galian C ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar penyelidikan difokuskan di Kecamatan Meluhu, yang diduga menjadi lokasi pengambilan material ilegal sekaligus lokasi proyek jalan yang menggunakan material tersebut,” ujar Syahri Ramadhan.
Sementara itu, Koordinator Aksi lainnya, Abdi Setyawan, menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan proyek konstruksi membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.
“Kami menilai, jika material ilegal benar digunakan dalam proyek APBD 2025, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana yang wajib diproses secara hukum,” kata Abdi.
Menurut GAM Sultra, dugaan aktivitas tambang ilegal dan penggunaan material tanpa izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
GAM Sultra mendesak Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat secara profesional dan tanpa pandang bulu, serta menghentikan aktivitas tambang Galian C ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah hukum yang nyata dari aparat penegak hukum.
(RED)






