Kolaka, LintasKabatkan.ID – Polemik pembentukan “Tim 9” oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka terkait proses pengukuhan Raja Mekongga terus menjadi sorotan publik.
Tim tersebut diketahui dibentuk berdasarkan surat permintaan Nomor 400.6.4/144/2026 yang berkaitan dengan pengukuhan Raja Mekongga. Kebijakan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan masyarakat adat.
Aktivis Sulawesi Tenggara yang juga bagian dari Masyarakat Wonua Mekongga, Asdal Idrus Lataege, menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan tatanan adat Kerajaan Mekongga apabila tidak melalui mekanisme adat yang berlaku.
Menurutnya, sistem pengangkatan dan pengukuhan Raja Mekongga secara historis merupakan ranah adat yang memiliki mekanisme turun-temurun dan tidak dapat ditentukan melalui kebijakan administratif tanpa legitimasi adat yang sah.
“Aspek adat istiadat Mekongga memiliki aturan sendiri yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, setiap langkah yang menyangkut pengukuhan raja seharusnya mengedepankan mekanisme adat,” ujar Asdal.
Ia menjelaskan, secara historis kepemimpinan Kerajaan Mekongga berlangsung dari almarhum Kaherun Dahlan dan kemudian dilanjutkan oleh adik kandungnya, Hasmito Dahlan, yang disebut sebagai Raja Mekongga ke-XXI. Oleh sebab itu, pembentukan Tim 9 dinilai sebagian pihak sebagai bentuk intervensi terhadap sistem adat yang telah berjalan.
Kerajaan Mekongga sendiri merupakan bagian penting dari identitas budaya masyarakat di wilayah bekas kerajaan yang meliputi Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur. Karena itu, kebijakan yang bersinggungan dengan struktur adat dinilai perlu dilakukan secara hati-hati serta melalui musyawarah bersama tokoh adat.
Asdal juga meminta Bupati Kolaka untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut apabila terbukti melampaui kewenangan atau menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurutnya, langkah klarifikasi dan dialog antara pemerintah daerah dan unsur adat diperlukan guna menjaga stabilitas sosial serta keharmonisan masyarakat adat Mekongga.
“Penentuan Raja Mekongga harus memiliki legitimasi adat yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembentukan Tim 9 tersebut.
(RED)






