SANGIHE, LintasKabarkan.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe terus menunjukkan konsistensinya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah perbatasan utara Indonesia. Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Dana Desa Kampung Beha, penyidik kini kembali bergerak dengan menaikkan status perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo tahun 2023 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penyaluran dana CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 saksi yang dinilai mengetahui alur dan mekanisme penyaluran dana tersebut. Memasuki tahap penyidikan, pemeriksaan terus berlanjut dengan fokus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pihak kejaksaan menegaskan, jumlah saksi kemungkinan akan terus bertambah seiring berkembangnya fakta-fakta baru di lapangan. Sekitar 20 orang saksi juga telah masuk dalam daftar pemanggilan pada tahap penyidikan sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas korupsi di ujung utara Indonesia. Setiap penyimpangan akan kami usut hingga ke akar-akarnya,” tegas juru bicara tim penyidik.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dana CSR tersebut.
M Sanggel






