MANADO, Lintaskabarkan.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dengan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN) Regional 8, yang diwakili oleh Regional Head sekaligus Business Support Head Regional 8 PTPN I, Misran, di Manado.Senin(26/01/2026)
Penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dan BUMN, khususnya dalam bidang pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pengamanan aset negara yang berada dalam pengelolaan PTPN Regional 8.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan memberikan dukungan hukum secara preventif dan represif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendampingan hukum yang diberikan diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum, mencegah terjadinya sengketa, serta menghindarkan pengelolaan aset negara dari praktik yang dapat merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa MoU ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam mengawal tata kelola BUMN agar berjalan sesuai prinsip good corporate governance, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan manajerial di lingkungan PTPN Regional 8, sehingga setiap kebijakan strategis perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur.
Sementara itu, pihak PTPN Regional 8 menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara serta memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada BUMN, sebagai bagian dari strategi nasional dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian negara.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, Kejati Sulut berharap tercipta hubungan kelembagaan yang profesional, berkelanjutan, dan berintegritas, guna mendukung pembangunan ekonomi daerah sekaligus menjaga kepentingan negara secara menyeluruh.
Sumber: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Ferdinand Sahempa






