LIRA Konawe Soroti Dugaan Klaim Lahan Percetakan Sawah, Desak Pemda dan BPN Klarifikasi Terbuka

KONAWE, LINTASKABARKAN.ID – Program percetakan sawah di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, yang menjadi bagian dari agenda ketahanan pangan nasional, kini berada di tengah polemik klaim lahan.Puluhan massa DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Rabu (11/2/2026). Mereka memprotes dugaan klaim sepihak terhadap lahan rumpun milik Kelompok Tani Lahambutiisi yang saat ini menjadi lokasi program tersebut.

Ketua DPD Pemuda LIRA Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program percetakan sawah karena menyangkut kepentingan petani dan ketahanan pangan. Namun, ia menilai munculnya klaim atas lahan di tengah berjalannya program menimbulkan tanda tanya besar.

Bacaan Lainnya

“Program ini untuk kepentingan publik. Jangan sampai tersendat karena klaim yang tidak jelas batas dan objeknya,” tegas Sunandar dalam orasinya.

Menurutnya, Kelompok Tani Lahambutiisi memiliki riwayat penguasaan lahan yang dapat ditelusuri sejak 1993 melalui Surat Keterangan Riwayat Tanah, serta penguasaan fisik yang berlangsung hingga kini.Kuasa hukum kelompok tani, Darfin, S.Hi., menyatakan bahwa secara historis lahan tersebut merupakan wilayah rumpun Anggaberi dan kini masuk administrasi Desa Lerehoma akibat pemekaran. Ia menegaskan batas alam wilayah sangat jelas, yakni Sungai Lahambuti.

Ia membantah klaim yang mengaitkan lokasi tersebut dengan Desa Wawonggole, Kecamatan Unaaha. Menurutnya, secara geografis dan administratif wilayah itu berbeda dan tidak berbatasan langsung.

“Jika sertifikat terbit di Desa Wawonggole, tetapi objek yang ditunjukkan berada di wilayah Anggaberi, maka ini harus diuji secara terbuka. Jangan sampai terjadi kesalahan objek,” ujarnya.

Darfin mengungkap bahwa sengketa pernah terjadi pada 1994 terkait gugatan 8 hektare oleh almarhum H. Tatoe. Perkara tersebut hingga tingkat kasasi dinyatakan inkrah. Namun, ia menegaskan putusan itu belum pernah dieksekusi sehingga lahan disebut masih dalam status quo.

Ia juga menyoroti munculnya klaim baru seluas 10 hektare berdasarkan sertifikat tahun 1997 atas nama lima ahli waris, yang masing-masing disebut mengklaim 2 hektare. Klaim ini, menurutnya, berbeda dari objek perkara sebelumnya.

“Kami menduga ada potensi error in objecto. Artinya, objek dalam sertifikat bisa jadi tidak sesuai dengan objek riil di lapangan,” katanya.

Massa aksi kemudian melanjutkan demonstrasi ke Kantor BPN Kabupaten Konawe. Mereka mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka terkait riwayat penerbitan sertifikat, titik koordinat, dan batas wilayah administrasi.

Darfin meminta BPN bersikap independen dan profesional dalam menelusuri persoalan tersebut, mengingat konflik pertanahan sering kali berakar pada dugaan tumpang tindih sertifikat atau ketidaksesuaian koordinat.

Aksi sempat diwarnai saling dorong antara massa dan aparat gabungan. Situasi mereda setelah Asisten I Setda Konawe dan Kepala Bagian Pemerintahan menemui massa dan membuka ruang dialog.Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan memfasilitasi mediasi dan menghadirkan para pihak guna mencocokkan data administrasi dan batas wilayah. Pemerintah juga menegaskan bahwa program percetakan sawah mensyaratkan kejelasan status lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga almarhum H. Tatoe maupun BPN Konawe terkait tudingan tersebut.

Persoalan ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam memastikan kepastian hukum agraria tetap terjaga, tanpa menghambat program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *