Listrik Mati Tiga Hari di Kinabuhutan: Saat Kelalaian PLN Berpotensi Menjadi Pelanggaran Hukum Terbuka

Kinabuhutan, (MINUT) Lintaskabarkan.id – Pemadaman listrik yang berlangsung hidup-mati hingga mati total selama tiga hari di Desa Kinabuhutan bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah indikasi nyata kegagalan negara melalui BUMN-nya dalam memenuhi kewajiban hukum terhadap rakyat. Ketika listrik padam berhari-hari tanpa kepastian, yang mati bukan hanya lampu—tetapi keadilan pelayanan publik.

PLN bukan perusahaan swasta biasa. Ia adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan mandat konstitusional untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Karena itu, setiap kelalaian PLN tidak bisa dipandang sebagai kesalahan operasional ringan, melainkan potensi pelanggaran hukum dan pengingkaran kewajiban negara terhadap warga.

Kelalaian yang Terukur, Kerugian yang Nyata

Di Kinabuhutan, akibat pemadaman berkepanjangan:

  • ikan hasil tangkapan nelayan rusak dan membusuk,
  • freezer dan kulkas tidak berfungsi,
  • alat elektronik mengalami kerusakan akibat arus tidak stabil,
  • roda ekonomi masyarakat pesisir lumpuh total.

Kerugian tersebut nyata, terukur, dan dapat dibuktikan. Dalam hukum, kondisi ini telah memenuhi unsur kerugian konsumen akibat jasa yang tidak memenuhi standar.

Uji Kepatuhan terhadap UU Ketenagalistrikan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik. Pasal 29 ayat (1) menjamin hak konsumen atas listrik yang kontinu, bermutu, dan andal. Ketika listrik mati total selama tiga hari, tanpa mitigasi dan penjelasan memadai, maka hak tersebut secara faktual telah dilanggar.

Lebih jauh, Pasal 29 ayat (4) menegaskan kewajiban pemberian ganti rugi apabila kerugian timbul akibat kelalaian penyedia tenaga listrik. Artinya, ganti rugi bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban hukum yang bersifat imperatif.

Jika PLN berdalih gangguan teknis, maka publik berhak bertanya: di mana standar keandalan, sistem cadangan, dan manajemen risiko? Dalih teknis tidak menghapus tanggung jawab hukum.

Pelanggaran Hak Konsumen

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kegagalan PLN memberikan layanan listrik yang layak dan informasi yang jelas berpotensi melanggar Pasal 4 tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar.

Lebih tegas lagi, Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat jasa yang diperdagangkan. Listrik adalah jasa. Ketika jasa itu gagal total dan merugikan konsumen, maka tanggung jawab hukum melekat secara otomatis.

Potensi Tanggung Jawab Perdata dan Administratif

Secara hukum, peristiwa Kinabuhutan berpotensi masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, karena terdapat:

  1. perbuatan berupa kegagalan layanan,
  2. unsur kelalaian,
  3. kerugian nyata, dan
  4. hubungan sebab-akibat.

Selain itu, sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Ketenagalistrikan dapat dijatuhkan oleh pemerintah dan regulator, mulai dari teguran keras hingga denda.

Negara Tidak Boleh Cuci Tangan

Kasus Kinabuhutan adalah uji nyata keberpihakan negara. Jika PLN dibiarkan berlindung di balik alasan teknis tanpa pertanggungjawaban, maka yang terjadi adalah normalisasi kelalaian dan pengabaian hak rakyat.

Masyarakat Kinabuhutan tidak meminta keistimewaan. Mereka menuntut hak yang dijamin undang-undang. Dalam negara hukum, rakyat tidak boleh selalu berada di posisi paling dirugikan ketika layanan publik gagal.

Jika negara serius menegakkan hukum, maka kasus ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf, tetapi harus berujung pada:

  • pengakuan kelalaian,
  • ganti rugi yang layak, dan
  • perbaikan sistem agar kegagalan serupa tidak terulang.

Jika tidak, maka publik berhak bertanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

R.B
Ketua intelijen
Sulawesi utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *