Mahasiswa Wawonii Desak Gubernur Sultra Cabut WIUP PT AJS

Kendari, LINTASKABARKAN.ID — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Wawonii (HIPMAWANI) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/1/2025). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Gubernur Sultra untuk mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan (PT AJS) yang berlokasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dan diwarnai dengan penyampaian orasi secara bergantian oleh sejumlah perwakilan mahasiswa. Massa aksi menilai aktivitas pertambangan di pulau kecil berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dalam orasinya, salah satu orator HIPMAWANI, Tayci, menegaskan bahwa Pulau Wawonii merupakan pulau kecil yang secara hukum dilindungi negara. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.

“Pulau kami ini pulau kecil, luasnya hanya sekitar tujuh ratus lima puluh kilometer persegi. Undang-undang sudah jelas melarang adanya pertambangan di pulau-pulau kecil. Kalau tambang galian C tetap dipaksakan beroperasi, lalu bagaimana nasib anak cucu kami ke depan? Kami tidak mau Pulau Wawonii hilang dari radar, kami tidak mau pulau kami hilang dari peta Sulawesi Tenggara,” tegas Tayci.

Orasi juga disampaikan oleh Presiden Mahasiswa BEM Syariah IAIN Kendari, Yandi. Ia menegaskan bahwa masyarakat Wawonii lebih memahami kondisi wilayahnya sendiri dan menolak aktivitas tambang di pulau tersebut.

“Kami yang lebih tahu tentang pulau kami. Kami tidak rela apabila pulau kami digunakan untuk aktivitas pertambangan. Dari sekian banyak wilayah, mengapa pulau kecil kami yang dijadikan lokasi tambang? Apakah ada muslihat di balik kebijakan ini?” ujar Yandi.

Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa berencana membakar ban sebagai bentuk protes. Namun, upaya tersebut dicegah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengamankan ban dari lokasi aksi. Meski sempat terjadi ketegangan, situasi berhasil dikendalikan dan aksi tetap berlangsung kondusif.

Sekitar pukul 13.00 WITA, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris, menemui massa aksi untuk melakukan mediasi bersama perwakilan mahasiswa.Dalam mediasi tersebut, Tayci meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk menunjukkan kajian lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan seluas sekitar 600 hektare.

“Saya meminta pihak provinsi menunjukkan kajian lingkungan. Setahu saya, sebelum penerbitan IUP maupun izin lainnya harus ada kajian lingkungan. Apa landasan pemerintah memasukkan ruang tambang di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan seluas 600 hektare? Di mana kajian lingkungannya?” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Hasbullah Idris menjelaskan bahwa perizinan PT AJS saat ini masih berada pada tahap WIUP. Menurutnya, pada tahap tersebut kajian lingkungan belum menjadi persyaratan.

“Perlu saya tegaskan, mereka baru berada di level pertama, yaitu WIUP. Secara aturan, kajian lingkungan belum dilakukan pada tahap WIUP. Pada tahap ini, pemerintah hanya meminta kesesuaian tata ruang. Kajian lingkungan baru diwajibkan pada tahap IUP Eksplorasi menuju IUP Operasi Produksi, sementara proses tersebut belum sampai ke sana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) yang menjadi dasar penerbitan WIUP ditandatangani oleh dinas teknis di tingkat kabupaten. Menurutnya, provinsi menerima dokumen tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi perizinan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas aksi mahasiswa yang dinilai membantu pemerintah mengetahui berbagai fakta sejak dini. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat karena berpotensi menimbulkan gugatan hukum.

“Kami bersyukur dengan adanya aksi adik-adik mahasiswa karena kami bisa mengetahui fakta-fakta sebelum proses perizinan meningkat. Namun kami juga harus berhati-hati. Ketika WIUP sudah diterbitkan dan seluruh persyaratan terpenuhi, maka izin tersebut tidak bisa dibatalkan selama tidak ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Dalam mediasi tersebut, massa aksi juga menyampaikan kondisi faktual di Pulau Wawonii yang dinilai rawan bencana. Mereka mengungkapkan bahwa setiap kali sungai meluap, wilayah permukiman warga kerap terdampak banjir, sehingga hal tersebut harus menjadi pertimbangan sebelum aktivitas pertambangan dijalankan.

Setelah berlangsung kurang lebih satu jam, mediasi antara perwakilan mahasiswa dan Dinas ESDM Sultra berakhir. Massa aksi kemudian membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WITA dalam keadaan tertib dan kondusif.

Rayhan S.M.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *