Kupang, Lintaskabarkan.id – Kenetralan Polri berarti bahwa Kepolisian harus menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik, golongan, atau kekuatan sosial politik lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, Polri harus bersikap imparsial, objektif, dan profesional, serta tidak memihak kepada siapa pun.
Kenetralan Polri tersebut telah diatur dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 13 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersifat netral dan tidak memihak kepada golongan, partai politik, atau kekuatan sosial politik lainnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus netral dan tidak memihak kepada golongan, partai politik, atau kekuatan sosial politik lainnya.
Implikasi dari kenetralisasian Polri antara lain sebagai berikut.
Pertama, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia pada tahun 2022, sebanyak 75 persen responden menyatakan bahwa mereka mempercayai Kepolisian karena dianggap netral dan tidak memihak.
Kedua, meningkatkan efektivitas penegakan hukum karena Kepolisian dapat menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau golongan tertentu. Sebagai contoh, pada tahun 2020 Kepolisian berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Ketiga, mengurangi konflik sosial. Kenetralisasian Kepolisian dapat meredam konflik sosial karena Polri menjalankan tugas secara imparsial dan tidak memihak. Contohnya, pada tahun 2019 Kepolisian berhasil mengatasi konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di Sulawesi Tengah secara profesional dan netral.
Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan. Kenetralisasian Kepolisian memungkinkan Polri fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan data Kepolisian, pada tahun 2022 jumlah pengaduan masyarakat yang menyatakan puas terhadap pelayanan Kepolisian meningkat sebesar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, kenetralan Polri yang diharapkan sesuai amanat undang undang terkadang belum berjalan maksimal akibat berbagai hambatan, baik internal maupun eksternal. Hambatan tersebut antara lain kurangnya integritas dan profesionalisme di kalangan anggota Polri yang dapat memengaruhi netralitas dalam pelayanan. Keterbatasan sumber daya, seperti anggaran dan peralatan, juga dapat menghambat kemampuan Polri dalam menjalankan tugas secara efektif. Selain itu, pengaruh politik yang kuat, praktik korupsi dan nepotisme, serta tekanan masyarakat yang tidak seimbang turut memengaruhi keputusan dan tindakan Kepolisian.
Beberapa contoh kasus yang dapat ditangani Kepolisian secara netral dan profesional antara lain pada tahun 2018, ketika Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan anggota partai politik secara profesional dan tidak memihak. Pada tahun 2020, Kepolisian juga berhasil mengatasi konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah di Jawa Barat secara imparsial.
Data menunjukkan bahwa menurut catatan Kepolisian, pada tahun 2022 jumlah kasus yang ditangani meningkat sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, survei Lembaga Survei Indonesia pada tahun yang sama mencatat bahwa 80 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Harapannya, Kepolisian Indonesia yang telah banyak berbuat bagi bangsa dan negara melalui dedikasi serta pengabdian profesional dapat terus memperbaiki diri. Dapat dibayangkan apabila hanya satu hari tanpa kehadiran aparat Kepolisian, berbagai gangguan ketertiban dan keamanan berpotensi muncul.
Memang masih terdapat kelemahan dan ketimpangan dalam tubuh Kepolisian, namun hal tersebut perlu dipahami mengingat banyaknya kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Perlu disadari pula bahwa oknum polisi pada dasarnya adalah manusia biasa yang memiliki keterbatasan.
Oleh karena itu, mari kita mendukung serta memberi ruang dan waktu agar Kepolisian dapat terus berbenah, bertumbuh, dan berkembang di berbagai bidang. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan tugasnya secara netral, imparsial, dan profesional, sehingga menjadi institusi yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat.
Yohanes Tafaib






