Perjuangkan Legalisasi Penambang Rakyat, Pemprov Sulut Dorong Penetapan WPR di DPR RI


JAKARTA, Lintaskabarkan.id
 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara tegas memperjuangkan legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026). Dalam forum strategis tersebut, perwakilan Pemprov Sulut menegaskan komitmen untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini dihadapi ribuan penambang rakyat di Sulut. Penambang rakyat dinilai berhak memperoleh kepastian hukum agar dapat beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat.

“Legalisasi pertambangan rakyat bukan sekadar soal izin, tetapi tentang keadilan sosial, perlindungan hukum, dan masa depan ekonomi masyarakat Sulut,” ditegaskan dalam rapat tersebut. Pemprov Sulut menilai, penetapan WPR akan memberikan dampak strategis, tidak hanya bagi penambang rakyat, tetapi juga bagi daerah. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan pertambangan rakyat yang legal dan teratur berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat pengawasan lingkungan.

Dalam paparannya, Pemprov Sulut menyampaikan tujuh poin krusial yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan WPR, yakni:

1. Kejelasan dan validasi KTP penambang rakyat

2. Pengaturan kuota BBM bersubsidi untuk aktivitas pertambangan rakyat

3. Skema pajak alat berat yang adil dan proporsional

4. Pengawasan ketat penggunaan bahan kimia berbahaya

5. Penataan tata niaga hasil tambang agar transparan dan berpihak pada penambang

6. Kerja sama riset dan teknologi dengan perguruan tinggi melalui BUMD

7. Percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan

Pemprov Sulut menekankan bahwa pengelolaan WPR harus berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan jangka panjang. Kabar baiknya, seluruh gagasan dan usulan tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI serta pemangku kepentingan terkait. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan strategis dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi nasional di sektor mineral dan batubara.

RDP ini turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, yang menyatakan dukungan terhadap upaya penataan dan legalisasi pertambangan rakyat secara bertanggung jawab. Pemprov Sulut berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat segera melahirkan kebijakan yang adil, berpihak pada rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *