Minahasa Utara, Lintaskabarkan.id – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara mengingatkan masyarakat agar tidak menyelenggarakan pesta atau kegiatan keramaian tanpa izin resmi serta tetap mematuhi batas waktu pelaksanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selasa(27/01/2026)
Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Facebook resmi Polres Minahasa Utara, yang memuat edukasi hukum terkait sanksi pidana bagi penyelenggara pesta atau keramaian yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam unggahan tersebut, Polres Minahasa Utara menegaskan bahwa penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 274 ayat (1) KUHP Tahun 2023, setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum atau tempat umum tanpa izin dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara itu, Pasal 274 ayat (2) KUHP Tahun 2023 menyebutkan bahwa apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain persoalan perizinan, Polres Minahasa Utara juga menekankan bahwa meskipun telah memiliki izin, penyelenggara tetap wajib mematuhi batas waktu pelaksanaan kegiatan.
Apabila kegiatan menimbulkan kebisingan atau mengganggu ketenteraman lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 265 KUHP Tahun 2023 tentang gangguan ketenteraman lingkungan.
Polres Minahasa Utara mengimbau masyarakat agar mengurus izin secara resmi sebelum menggelar kegiatan keramaian serta menghormati hak warga lainnya atas kenyamanan dan ketenangan lingkungan.
Apabila masyarakat menemukan adanya kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, pihak kepolisian mengajak warga untuk melaporkannya melalui Nomor Layanan Kepolisian 110.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya edukasi hukum dan pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.
Sumber: Akun Facebook resmi Polres Minahasa Utara
Ferdinand Sahempa






