Halmahera Utara, Lintaskabarkan.id — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara secara resmi menetapkan seorang anggota Polres Halut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Penetapan DPO tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Propam Polres Halmahera Utara dengan Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM. Anggota yang bersangkutan diketahui bernama Buyung Seprimal alias Buyung, berpangkat Briptu, dengan jabatan Ba Sat Samapta Polres Halmahera Utara.
Dalam keterangan resmi Propam, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut atau disersi. Tindakan tersebut dinilai melanggar:
– Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, serta
– Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Propam Polres Halmahera Utara mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau langsung ke Kasi Propam Polres Halmahera Utara di nomor 0821-8758-1000.
Pihak Polres Halmahera Utara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan profesionalisme anggota, serta sebagai bentuk transparansi kepada publik. “Penegakan kode etik dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang melanggar ketentuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” demikian penegasan Propam Polres Halmahera Utara dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Propam masih terus melakukan upaya pencarian dan penelusuran terhadap keberadaan anggota yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
Marnisto
Kabiro morotai






