430 KK Pengguna Air Bersih Jadi Sorotan, LAPAK Sultra Minta Polisi Telusuri Legalitas Pengelolaan

Bombana, LintasKabarkan.id – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pungutan terhadap masyarakat pengguna air bersih yang dikelola Yayasan Darul Ashar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Polres Bombana.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LAPAK Sultra, Pemrin, S.H., setelah pihaknya menerima sejumlah informasi dan melakukan penelusuran terkait pengelolaan serta penarikan biaya layanan air bersih yang digunakan masyarakat di Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk.

Menurut Pemrin, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan kebutuhan dasar masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas pengelolaan air bersih ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pungutan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Pemrin, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun LAPAK Sultra, jumlah pengguna layanan air bersih yang dikelola di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 430 kepala keluarga. Masyarakat disebut melakukan pembayaran atas penggunaan air yang disalurkan ke rumah masing-masing.

Sebagai bagian dari laporan, LAPAK Sultra juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Polres Bombana, termasuk bukti pembayaran yang diterbitkan kepada pengguna layanan air bersih.

Pemrin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan layanan air bersih bagi masyarakat. Namun, menurutnya, aspek legalitas dan tata kelola pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami dorong adalah adanya transparansi dan kepastian hukum. Jika seluruh proses pengelolaan telah sesuai aturan, tentu itu baik. Namun jika terdapat pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melaporkan ke kepolisian, LAPAK Sultra juga meminta Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan air bersih di Pulau Kabaena guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara baik dan sesuai regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi LintasKabarkan.id masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *