Konawe Kepulauan, lintaskabarkan.id — Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe Kepulauan (DPD Pemuda LIRA Konkep) mendesak pemerintah dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kapal gae yang beroperasi di perairan Pulau Wawonii. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya keresahan nelayan tradisional terkait aktivitas kapal gae yang dinilai semakin intensif dan berpotensi mempersempit ruang tangkap masyarakat lokal.
Ketua DPD Pemuda LIRA Konkep, Erlan, S.H., menegaskan bahwa persoalan utama yang berkembang di Kecamatan Wawonii Tenggara bukanlah larangan terhadap rumpon. Menurutnya, substansi persoalan justru berkaitan dengan aktivitas kapal gae, alat tangkap yang digunakan, wilayah operasi, serta dugaan belum terpenuhinya dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan. Karena itu, pemerintah diminta tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antar nelayan tanpa terlebih dahulu memastikan aspek legalitas setiap kapal yang beroperasi.
“Kalau memang kapal-kapal gae tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap, silakan dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat nelayan tradisional yang mempertanyakan ruang tangkapnya justru dianggap sebagai pihak yang bermasalah,” tegas Erlan.
DPD Pemuda LIRA Konkep meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap surat-surat kapal, tetapi juga mencakup dokumen perizinan penangkapan ikan, kesesuaian alat tangkap, wilayah atau jalur operasi, ukuran dan karakteristik kapal, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan. Pemeriksaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Wawonii.
Erlan juga menyoroti adanya informasi masyarakat mengenai dugaan kapal gae yang menggunakan alat tangkap yang disebut sebagai jaring harimau serta beroperasi terlalu dekat dengan wilayah tangkap nelayan tradisional. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis, sehingga tidak menjadi tuduhan sepihak. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat yang berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan hanya memperdebatkan rumpon, sementara kapal yang beroperasi di sekitar rumpon tidak diperiksa. Periksa semuanya secara objektif. Periksa dokumennya, izinnya, alat tangkapnya dan wilayah operasinya. Dari sana akan terlihat apakah kegiatan tersebut sesuai aturan atau tidak,” kata Erlan.
Menurut DPD Pemuda LIRA Konkep, keberadaan rumpon bukan persoalan utama yang harus dipertentangkan. Rumpon dan aktivitas nelayan harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Yang perlu mendapatkan perhatian adalah bagaimana aktivitas penangkapan ikan dilakukan agar tidak merugikan nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan kehidupan dari wilayah perairan Wawonii.
DPD Pemuda LIRA Konkep juga meminta pemerintah memperhatikan informasi bahwa sebagian kapal gae yang beroperasi di perairan Wawonii diduga berasal dari luar Pulau Wawonii.
Erlan menegaskan, asal daerah kapal bukanlah dasar untuk menyatakan seseorang melakukan pelanggaran. Namun, setiap kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum, tanpa melihat dari mana pemilik atau pengelolanya berasal.
“Kami tidak mempersoalkan kapal itu berasal dari Wawonii, Kendari, atau daerah lain. Yang kami persoalkan adalah kepatuhan terhadap aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau tidak lengkap, pemerintah harus bertindak. Prinsipnya sederhana, semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Menyikapi rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPD Pemuda LIRA Konkep mendorong DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan menghadirkan pemerintah desa, perwakilan nelayan tradisional, instansi kelautan dan perikanan, serta pihak berwenang lainnya. RDP harus membahas secara konkret legalitas kapal, jenis alat tangkap, wilayah operasi, dugaan pelanggaran kesepakatan masyarakat, serta dampak aktivitas kapal terhadap nelayan lokal.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi. Jangan sampai nelayan tradisional kalah di ruang tangkapnya sendiri hanya karena persoalan pengawasan dan legalitas tidak pernah dibuka secara terang,” tutup Erlan.
RED






