Ribuan Buruh dari Berbagai Aliansi Kepung Gedung DPR RI, Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan


JAKARTA, Lintaskabarkan.id — Ribuan pekerja dari berbagai elemen dan organisasi serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Massa membawa berbagai bendera organisasi, spanduk, serta mobil komando untuk menyampaikan aspirasi terkait masa depan perlindungan pekerja di Indonesia.

Aksi tersebut bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna DPR RI yang membahas dan mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Massa buruh datang dengan tuntutan agar regulasi tersebut mengakomodasi rekomendasi dan aspirasi pekerja.

Sejumlah tuntutan yang disuarakan antara lain kepastian kerja, perlindungan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing, jaminan upah yang layak, perlindungan hak pesangon, pencegahan PHK sepihak, penguatan kebebasan berserikat, perlindungan pekerja perempuan dan pekerja rentan, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pantauan di lokasi menunjukkan kawasan depan Kompleks Parlemen dipadati massa. Berbagai atribut serikat pekerja memenuhi kawasan aksi, sementara para orator secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui mobil komando. Kepadatan massa juga berdampak pada arus lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto dan kawasan Senayan.

RUU Akhirnya Disahkan

Dalam perkembangan terbaru pada Selasa siang, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Setelah pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui massa buruh di depan Kompleks Parlemen. Pertemuan tersebut berlangsung saat massa masih menyampaikan aspirasi.

Bagi kalangan pekerja, pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan memperkuat perlindungan dan kepastian hukum di dunia ketenagakerjaan. Namun, substansi dan implementasi aturan tetap menjadi bagian penting yang akan menentukan bagaimana perlindungan hak pekerja diterapkan di lapangan.

Lintaslestari.news akan terus mengikuti perkembangan penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan serta aspirasi serikat pekerja dan para pemangku kepentingan.

(Wartawan: Yusrin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *