Kode Etik
I. PENDAHULUAN
Kode Etik Jurnalistik LintasKabarkan.ID disusun sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak terkait dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Kode etik ini bertujuan menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
II. PRINSIP DASAR
Setiap insan pers LintasKabarkan.ID wajib:
- Menjunjung tinggi nilai kebenaran, akurasi, dan keadilan dalam setiap pemberitaan.
- Bersikap independen, profesional, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kepentingan publik.
- Menghormati hak asasi manusia, keberagaman, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.
III. AKURASI DAN VERIFIKASI BERITA
- Wartawan LintasKabarkan.ID wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat diverifikasi.
- Setiap informasi harus diuji kebenarannya melalui sumber yang jelas dan dapat dipercaya.
- Dilarang memuat berita bohong, fitnah, atau informasi menyesatkan.
IV. INDEPENDENSI DAN KONFLIK KEPENTINGAN
- Wartawan dan redaksi LintasKabarkan.ID bersikap independen serta bebas dari tekanan pihak mana pun.
- Wartawan dilarang menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Setiap potensi konflik kepentingan wajib diungkapkan kepada redaksi.
V. KEADILAN DAN KEBERIMBANGAN
- LintasKabarkan.ID wajib memberikan ruang yang adil dan proporsional kepada semua pihak terkait dalam suatu pemberitaan.
- Hak jawab dan hak koreksi harus dilayani secara profesional dan tepat waktu.
VI. PRIVASI DAN PERLINDUNGAN NARASUMBER
- Wartawan wajib menghormati privasi narasumber dan masyarakat.
- Identitas korban kejahatan seksual, anak-anak, dan pihak rentan lainnya wajib dilindungi.
- Identitas narasumber yang meminta anonimitas harus dijaga kerahasiaannya.
VII. LARANGAN DAN ETIKA PELIPUTAN
- Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
- Wartawan dilarang melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun.
- Wartawan wajib menghindari penggunaan kata, gambar, atau judul yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau menyesatkan.
VIII. KOREKSI, KLARIFIKASI, DAN PERMINTAAN MAAF
- Setiap kesalahan pemberitaan wajib segera dikoreksi secara terbuka dan proporsional.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan pemberitaan menimbulkan dampak merugikan.
IX. ETIKA PEMBERITAAN DIGITAL
- Wartawan dan redaksi wajib bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan di platform digital LintasKabarkan.ID.
- Konten media sosial harus sejalan dengan nilai, etika, dan kebijakan redaksi.
- Wartawan dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui akun pribadi yang dapat mencederai kredibilitas media.
X. SANKSI
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan tugas jurnalistik, hingga pemberhentian, sesuai ketentuan internal redaksi.
XI. PENUTUP
Kode Etik Jurnalistik LintasKabarkan.ID ini mengikat seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan kontributor. Kode etik ini ditetapkan untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap LintasKabarkan.ID sebagai media yang akurat, independen, dan bertanggung jawab.
