Pedoman Media Siber
I. PENDAHULUAN
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh jajaran redaksi LintasKabarkan.ID dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik berbasis internet. Pedoman ini menegaskan komitmen redaksi LintasKabarkan.ID untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
II. RUANG LINGKUP
Pedoman ini berlaku untuk seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan melalui platform digital LintasKabarkan.ID, meliputi situs web resmi, media sosial, dan seluruh kanal publikasi daring lainnya yang berada di bawah pengelolaan redaksi LintasKabarkan.ID.
III. VERIFIKASI DAN KEBENARAN INFORMASI
Setiap berita yang dipublikasikan oleh LintasKabarkan.ID wajib melalui proses verifikasi yang memadai sebelum diterbitkan. Dalam kondisi tertentu apabila verifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh, berita dapat tetap dipublikasikan dengan keterangan “sedang dalam proses verifikasi” dan akan diperbarui setelah informasi terkonfirmasi.
Setiap koreksi, klarifikasi, atau pembaruan berita disampaikan secara terbuka, transparan, dan proporsional sesuai dengan prinsip akurasi dan tanggung jawab pers.
IV. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
LintasKabarkan.ID dapat memuat konten berupa opini, artikel, komentar, atau bentuk tulisan lain yang dikirimkan oleh pembaca, kontributor, atau pengguna platform. Setiap konten menjadi tanggung jawab penulisnya, namun redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten yang:
- Mengandung unsur SARA, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, hoaks, atau pelanggaran hukum lainnya;
- Melanggar hak cipta, privasi, serta etika publik;
- Bertentangan dengan nilai-nilai jurnalistik dan kebijakan redaksi.
Pengguna wajib mencantumkan identitas asli yang dapat diverifikasi dalam setiap pengiriman konten.
V. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
LintasKabarkan.ID memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dilakukan sesuai dengan Pasal 1–11 Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan Dewan Pers Nomor 09/Peraturan-DP/X/2008.
Redaksi wajib memuat hak jawab atau koreksi secara proporsional, pada kanal yang sama atau setara dengan berita yang dikoreksi.
VI. PENYEMPURNAAN DAN PENARIKAN BERITA
Apabila ditemukan kekeliruan yang bersifat substansial, LintasKabarkan.ID akan segera melakukan perbaikan atau penarikan berita disertai penjelasan yang jelas kepada publik. Setiap berita yang diperbarui akan dilengkapi dengan keterangan waktu pembaruan (update time).
Berita yang telah ditarik tidak dapat dipublikasikan ulang tanpa revisi dan penjelasan redaksional yang jelas.
VII. PRIVASI DAN DATA PRIBADI
LintasKabarkan.ID menghormati dan melindungi privasi narasumber serta pembaca. Data pribadi tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan pihak terkait, kecuali informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang kuat dan telah melalui pertimbangan redaksi secara profesional.
VIII. KOREKSI DAN KLARIFIKASI BERITA
Permintaan koreksi atau klarifikasi dari pihak luar dapat disampaikan melalui email resmi redaksi LintasKabarkan.ID. Setiap laporan akan diverifikasi oleh redaksi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal paling lambat 2 x 24 jam sejak laporan diterima.
IX. PENGHAPUSAN BERITA (RIGHT TO BE FORGOTTEN)
LintasKabarkan.ID dapat mempertimbangkan permohonan penghapusan berita dengan alasan tertentu, antara lain:
- Adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Terjadinya pelanggaran serius terhadap privasi pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
Keputusan penghapusan berita dilakukan melalui mekanisme redaksional dengan persetujuan Pimpinan Redaksi dan disertai dokumentasi internal.
X. PENANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab atas pengelolaan, penyuntingan, dan penerbitan seluruh konten jurnalistik di LintasKabarkan.ID berada pada Pimpinan Redaksi sebagai penanggung jawab utama media.
XI. PENUTUP
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Jurnalistik dan kebijakan redaksi LintasKabarkan.ID. Pedoman ini ditetapkan untuk menjamin terselenggaranya praktik jurnalistik yang profesional, beretika, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ditetapkan di: Kendari
Tanggal: 12 November 2025
Pimpinan Redaksi:
Rayhan S.M.
Media Online: LINTAS KABARKAN.ID
