Sangihe, Lintaskabarkan.id – Hari ini Rabu,04 Februari 2026 Kejaksaan Negeri Sangihe kembali menetapkan tersangka baru dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa kampung Beha kec.tabukan utara.
Mewakili Kepala kejaksaan melalui Kasubsi intelejen Rahmat Syaputra,SH menjelaskan tentang penetapan AS sebagai tersangka baru melalui Surat penetapan tersangka no.02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026.
Inisial A.S menjabat sebagai kapitalaung kampung Beha Kec.Tabukan Utara.Tersangka AS dijerat dengan Pasal 603 subsider pasal 604 undang-undang RI no.1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan junto pasal 18 undang-undang no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Sangihe kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dengan transparan,akun tabel dan tepat sasaran untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
M.Sanggel






