Sanana, (Maluku Utara ) Lintaskabarkan.id – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan 10 karton minuman keras (miras) jenis captikus dari Kapal KLM Jaya Rahmat RCTI di perairan Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kamis 30 April 2026.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, dengan tujuan wilayah pesisir Pulau Mangoli. Setelah menemukan barang tersebut, personel Sat Polairud langsung mengawal kapal menuju Mako Sat Polairud Polres Kepulauan Sula di Sanana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di dalam kapal terdapat lima orang Anak Buah Kapal (ABK). Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, AKP Muhammad Riza Iskandar, menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kepulauan Sula.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kasat Polairud Nomor: Sprin/11/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang patroli dan razia miras di bawah tanggung jawabnya. Pencegahan peredaran miras menjadi atensi serius karena merupakan perintah langsung pimpinan Polda, Dir Polair Polda Maluku Utara, serta Kapolres Kepulauan Sula. Tidak ada kompromi terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan serta tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras. (Red)






